Hukum
Meruqyah Wanita Yang Sedang Mengalami Haidh - Ruqyah merupakan metode penyembuhan islami yang
diajarkan oleh Rasulullah dengan cara membacakan ayat Al Qur’an dan doa ruqyah.
Biasanya ruqyah dilakukan untuk mengobati orang-orang yang terkena gangguan
sihir, kerasukan, gangguan kejiwaan dan beberapa masalah yang berkaitan dengan
alam ghaib. Untuk dapat melakukan ruqyah, tentu ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi. Seperti harus dalam keadaan yang suci dari hadats dan najis, tidak
dalam keadaan jinabah dan semacamnya.
Akan
tetapi dalam beberapa kasus ada yang mempertanyakan bagaimana hukum meruqyah
wanita yang sedang mengalami haidh? Tentu jika mengacu kepada syarat dan
ketentuan yang ada, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Pasalnya proses
ruqyah itu menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan doa-doa ruqyah yang suci.
Sehingga segala hal yang berkaitan dengan ruqyah tersebut juga haruslah suci.
Adapun
untuk syarat diperbolehkannya melakukan ruqyah ada beberapa hal. Dimana syarat
ini diambil dari keterangan Syaikh Imam Suyuthi dalam kitab Fathul Majid.
Syarat tersebut diharuskan ada, agar proses ruqyah bisa berjalan sempurna dan
berhasil menyembuhkan penyakit-penyakit yang berkaitan dengan gangguan alam ghaib.
- Bacaan ruqyah
Untuk
bacaan ruqyah, yang digunakan adalah ayat dari Al Qur’an yang memang biasa
difungsikan untuk melakukan ruqyah. Seperti Ayat Kursi, Surat Yaasin, Surat
Mu’aawidatain dan sebagainya. Selain itu juga bisa digunakan beberapa doa yang
memang dikhususkan untuk meruqyah. Dalam hal ini, peruqyah harus dalam keadaan
suci, begitu juga untuk pasien yang diruqyah. Namun untuk dapat meruqyah
wanita yang sedang mengalami haidh tentu ada beberapa ketentuan dan syarat
yang harus di tempuh terlebih dahulu.
- Bahasa
Ruqyah
akan berhasil jika bahasa yang digunakan saat meruqyah adalah bahasa yang bisa
mendekatkan diri kepada Allah. Peruqyah bisa menggunakan bahasa Al Qur’an
(Bahasa Arab), atau juga bahasa lain yang apabila diucapkan memiliki sebuah
makna permohonan kesembuhan kepada Allah.
- Keyakinan
Meskipun
peruqyah sedang meruqyah wanita yang sedang mengalami haidh namun
keyakinanya untuk menyembuhkan juga harus tetap dijaga. Keyakinan di sini akan
sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan dari metode ruqyah yang dilakukan.
Dimana peruqyah harus yakin bahwa segala cobaan berupa sakit yang dialami
pasien adalah berasal dariNya, dan Dia pula lah yang akan mampu menyembuhkanya.
Seorang peruqyah sangat dilarang keras untuk meyakini bahwa perantara (air, zat
dan semacamnya) yang menyembuhkan. Sebab kesembuhan yang di alami adalah karena
izin dariNya.
Ketiga
syarat tersebut memang harus ada pada saat meruqyah. Jika satu syarat saja
terlewatkan, maka bisa dipastikan ruqyah yang dilakukan akan mengalami
kecacatan dan jauh dari keberhasilan.
BACA JUGA: BOLEHKAH MERUQYAH NON MUSLIM
Beberapa
Kriteria Ruqyah Yang Sah
Di nukil
dari kitab Fatawal ‘Ulama fii “Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan,
disebutkan bahwa metode ruqyah akan sah dan berhasil jika melalui beberapa
kriteria berikut ini. Termasuk kriteria untuk meruqyah wanita yang sedang
mengalami haidh.
- Proses ruqyah wajib menggunakan ayat Al Qur’an sebaga perantaranya, seperti penggunaan ayat atau surat yang memang sudah dikhususkan untuk ruqyah. Selain itu peruqyah juga diperbolehkan menggunakan doa-doa khusus untuk ruqyah. Selama doa tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dan syariat islam.
- Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Arab, sebab merupakan Bahasa Al Qur’an yang apabila digunakan maka akan lebih memudahkan memohon kepada Allah. Apabila peruqyah memang secara terpaksa tidak bisa menggunakan Bahasa Arab, maka boleh menggunakan bahasa lain. Dengan catatan doa yang di ucapkan memiliki makna yang sama dengan doa yang diucap calam Bahasa Arab.
- Peruqyah dan yang diruqyah harus dalam keadaan yang suci (tidak jinabah atau sejenisnya). Khusus untuk meruqyah wanita yang sedang mengalami haidh hukumnya diperbolehkan jika memang kondisi sangat mendesak (jika tidak di ruqyah akan membahayakan pasien). Namaun jika dalam keadaan yang baik-baik saja, ada baiknya proses ruqyah menunggu hingga pasien kembali dalam keadaan yang suci.
- Doa yang diucapkan hanya mengandung permohonan kepada Allah, bukan kepada selain Allah (jin, setan atau sebangsanya). Karena bisa menimbulkan kesesatan dan justru akan menambah beban penyakit yang diderita oleh pasien.
- Proses ruqyah bisa dilakukan beberapa kali untuk penyakit yang berat (belum sembuh dengan sekali ruqyah). Terutama saat meruqyah wanita yang sedang mengalami haidh, tentu proses ruqyah yang dilakukan juga akan terhalang hukum suci dari si pasien. Sehingga pada saat pasien sudah kembali dalam keadaan yang suci, dianjurkan untuk melakukan ruqyah kembali agar hasil yang didapatkan benar-benar bisa membawa kesembuhan bagi pasien tersebut.
Pendapat
Ulama Tentang Ruqyah Kepada Wanita Haidh
Jumhur
ulama banyak yang menyepakati bahwa hukum ruqyah kepada wanita haidh adalah
tidak diperbolehkan. Sebab salah satu kriteria syarat sah dan keberhasilan
sebuah ruqyah adalah peruqyah dan pasien harus dalam keadaan yang suci. Namun
kemudian pendapat ini mengalami beberapa gejolak saat ditemukan beberapa kasus
di masyarakat.
Hukum meruqyah
wanita yang sedang mengalami haidh menjadi diperbolehkan jika memenuhi
beberapa kriteria yang disebuh berikut ini. Jika wanita yang diruqyah tidak
dalam kriteria yang ada, maka sebaiknya proses ruqyah menunggu hingga wanita
tersebut selesai masa haidhnya.
- Ada kebutuhan
Wanita
yang haidh boleh diruqyah jika memang sangat mendesak dibutuhkan. Misalnya
gangguan yang dialami sudah lama dan membuat pasien merasa terus tersiksa
dengan gangguan yang dialami, maka proses ruqyah boleh dilakukan. Dengan tujuan
untuk menyelamatkan wanita tersebut. Namun tetap dengan ketentuan, jika
dilakukan ruqyah lanjutan, sebaiknya pada saat wanita sudah suci.
- Mengancam jiwa dan raga pasien
Proses meruqyah wanita yang sedang mengalami haidh boleh
dilakukan ketika gangguan ataiu penyakit yang di alami bisa mengancam jiwa dan
raga dari pasien. Terkadang gangguan jin pada seorang wanita akan semakin
memuncak saat wanita mengalami haidh. Dalam hal ini proses ruqyah diperbolehkan
untuk membebaskan wanita dari gangguan dan memyelamatkan pasien agar tidak
terjadi hal-hal yang lebih berbahaya.
- Ruqyah hanya satu-satunya cara
Jika
pasien wanita haidh yang sakit tersebut sudah tidak bisa disembuhkan dengan
cara lain (medis maupun non medis), dan hanya ruqyah yang bisa menyembuhkan,
maka proses ruqyah boleh dilakukan. Hal ini sama dengan kriteria pertama yaitu
karena adanya sebuah kebutuhan. Dan disini kebutuhan yang dimaksud adalah kesembuhan
dari pasien yang sudah tidak bisa diobati selain dengan ruqyah.
Dari
beberapa penjelasan yang sudah di bahas, sangat jelas bahwa sebenarnya meruqyah
wanita yang sedang mengalami haidh pada hukum asalnya adalah tidak
diperbolehkan. Sebab syarat utama dari peruqyah dan pasien adalah harus dalam
keadaan suci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Namun jika pasien
memiliki kriteria yang memperbolekan untuk melakukan ruqyah dalam kondisi
haidh, maka proses ruqyah juga diperbolehkan untuk dilakukan kepada pasien.
Sebagaimana tujuan utama dari ruqyah yaitu adalah untuk menyembuhkan pasien
dari gangguan jin dan sihir.