Penjelasan
Tentang Bagaimana Hukum Menggunakan Al-Qur'an Sebagai Zimat – Beberapa orang menggunakan jimat untuk memberikan perlindungan pada
diri sendiri, atau dengan tujuan lain sesuai dengan keinginan pengguna. Dalam
hukum Islam, setiap muslim hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut.
Pasalnya
kegiatan menggunakan jimat atau azimat sudah ada sejak jaman Jahiliyah,
dan setelah Islam datang kebiasaan tersebut dilarang untuk dilakukan.
Menggunakan benda-benda tertentu selain al-Quran, misalnya tulang, rambut
binatang buas, maupun mantra disebut dengan tamimah.
Tamimah
dalam Islam
Perbuatan
tamimah atau jimat dan mengguankan benda lain selain al-Quran merupakan
perbuatan yang munkar dan diharamkan oleh Islam. Bagaimana hukum menggunakanal-Quran sebagai zimat dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan
oleh Ahmad. Di dalam hadits tersebut juga diterangkan bahwa siapapun yang
menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya.
Selain
tidak mengabulkan keinginannya, menggantungkan wada’ah, yang merupakan
jimat dari hewan laut juga dilarang oleh Allah swt. Wada’ah menjadi
jenis jimat yang banyak digunakan oleh masyarakat Arab jaman dahulu, dan sering
diberikan kepada anak kecil sebagai jimat untuk perlindungan.
Allah
juga menerangkan di dalam hadist tersebut bahwa Dia tidak akan memberikan
ketenangan kepada hamba-Nya yang menggunakan jimat, tamimah, dan juga wada’ah.
Ini memberikan penjelasan yang pasti bahwa jimat merupakan hal yang dilarang
oleh Allah swt.
Hadits lain yang menerangkan tentang
larangan jimat juga diriwayatkan oleh Ahmad, dalam hadits tersebut diterangkan
bahwa menggantungkan tamimah sudah masuk dalam perbuatan syirik dan
menyekutukan Allah. Dengan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa bagaimana
hukum menggunakan al-quran sebagai zimat diperbolehkan.
BACA JUGA: AL-QUR'AN SEBAGAI OBAT UTAMA MENGOBATI BERBAGAI PENYAKIT
BACA JUGA: AL-QUR'AN SEBAGAI OBAT UTAMA MENGOBATI BERBAGAI PENYAKIT
Penggunaan
al-Quran sebagai Jimat
Selain al-Quran, kalimat thayyibah
atau doa-doa yang baik juga sering digunakan sebagai jimat. Akan tetapi
dalam beberapa riwayat, banyak ulama yang memiliki selisih pendapat, sehingga
terdapat dua pendapat mengenai penggunaan al-Quran sebagai jimat.
Ulama yang memperbolehkan al-Quran
dan kalimat thayyibah sebagai jimat dikarenakan riwayat yang
memperbolehkan menggunakan ayat al-Quran untuk proses ruqyah. Pasalnya
banyak ulama yang menggunakan ayat al-Quran untuk mengobat kaum
muslim yang sakit karena jin.
Hadis
yang mendukung pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Fathul Bari,
dalam hadis tersebut diterangkan bahwa jika ada riwayat hadis yang melarang
penggunaan jimat, ini karena di dalam jimat tidak terdapat ayat al-qurannya.
Dengan begitu bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat diperbolehkan
oleh ulama yang menggunakan pendapat ini.
Larangan
Menggunakan al-Quran sebagai Jimat
Selain
pendapat yang memperbolehkan menggunakan al-Quran sebagai jimat, terdapat pula pendapat
lain yang melarang penggunaan al-Quran sebagai jimat. Di dalam kitab al-mausu’ah
al kuwaitiyah diterangkan secara rinci mengapa al-Quran tidak boleh
dijadikan, diantaranya adalah:
1. Keumuman
Larangan Jimat
Dalam hadist yang membahas tentang larangan jimat, penggunaan kata
jimat, tamimah, maupun wadaah, dijelaskan secara umum. Sehingga
tidak ada pengkhususan pengggunaan jimat, apakah ia menggunakan ayat al-Quran,
kalimat tayyibah, ataupun menggunakan jimat dari binatang dan batu
tertentu.
Larangan untuk meninggalkan jimat juga dijelaskan secara umum,
bahkan tidak ada pengecualian sedikitpun mengenai jimat yang diperbolehkan. Ini
membuat penjelasan tentang bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai
zimat dilarang, dan disepakati oleh mayoritas utama.
Kewajiban sebagai umat muslim, tentu akan lebih baik jika melakukan
perintah Allah dan menjauh segala hal yang memiliki madharat untuk
keimanan. Jika menggunakan al-Quran sebagai jimat atau tamimah, besar
kemungkinan akan terjadi kerancuan pada hukum penggunaan al-Quran tersebut,
apakah terhitung sebagai tamimah atau bukan.
2. Menutup Jalan
Kemusyrikan
Pemahaman mengenai Islam dan hukumnya di masyarakat tentu berbeda
antara satu dengan yang lain. Sehingga jika salah satu orang menggunakan
al-Quran sebagai jimat, jalan menuju kemusyrikan akan terbuka. Dengan begitu
kesepakatan untuk mengahalalkan sesuatu yang haram memiliki peluang yang lebih
besar untuk terjadi.
Berdasarkan pemahaman tersebut maka bagaimana hukum menggunakan
al-Qur'an sebagai zimat tetap dilarang oleh ulama. Salah satu tokoh ulama
yang tegas melarang penggunaan al-Quran sebagai jimat adalah Abdullah bin
Mas’ud, serta Hudzaifah r.a.
Larangan yang dianjurkan oleh kedua ulama tersebut dikarenakan
banyak ulama yang melakukan hal serupa. Al-Quran
tidak hanya dilarang untuk dijadikan sebagai jimat, namun juga tidak boleh digantung,
sebab akan menimbulkan jalan
kemusyrikan. Larangan ini juga menjadi jalan untuk menerapkan keumuman yang
sebaiknya dilakukan atas hadits dari Rasulullah.
Ketika ada orang yang menggantungkan tamimah atau jimat dan
menjawab bahwa jimat tersebut adalah ayat al-Quran, ia akan ingkar dan menjawab
bahwa tamimah tersebut bukan jimat. Membuat kemungkaran meluas dan apa
yang menjadi memiliki hukum haram terlihat samar.
3 - Dikhawatirkan
Masuk ke Kamar Mandi
Al-Quran merupakan mushaf yang suci dan harus dijaga
kesuciannya, karena itulah terdapat
larangan untuk membawa ayat al-Quran ke dalam kamar mandi atau tempat membuang
hajat. Sebab akan menodai kesucian al-Quran dan bukan adab memperlakukan adab
yang baik. Dengan begitu bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai zimat
sudah terperinci dengan baik.
Apabila ayat al-Quran digantungkan atau digunakan sebagai jimat,
maka peluang untuk tidak sengaja dibawa ke kamar mandi menjadi lebih besar.
Padahal terdapat larangan untuk memasukkan nama dan lafadz Allah,
berikut dengan ayat al-Quran ke dalam kamar mandi.
Berdasarkan
dari penjelasan yang dikemukakan tersebut, menggunakan al-Quran sebagai jimat
tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini karena ia membuka peluang untuk
berperilaku syirik, dan mengaburkan sesuatu yang jelas diharamkan dalam Islam.
Tips
Menghindari Penggunaan Jimat dari al-Quran
Setelah
mengetahui bahwa jimat dilarang oleh Islam, berikut merupakan tips yang bisa
Anda terapkan untuk menghindari pemakaian jimat dari ayat al-Quran maupun
kalimat tayyibah, diantaranya adalah:
a). Berserah Diri
Kepada Allah
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menyerahkan seluruh
hasil, keputusan, dan perlindungan diri kepada Allah. Sebab Dia adalah Tuhan
yang Kuasa dan memiliki kehendak untuk melakukan segala-Nya.
Anda juga bisa mengikuti kajian dan membaca buku untuk menambah
ilmu mengenai Islam dan berbagai hukum fiqih lainya. Dengan begitu Anda tidak
perlu khawatir lagi mengenai bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an sebagai
zimat.
b). Mengamalkan
Amalan Tertentu
Tidak banyak yang mengetahui, sebenarnya di dalam al-Quran terdapat
ayat tertentu yang bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti melindungi diri
dari syetan, mendekatkan rezeki maupun jodoh, serta membuat hidup menjadi lebih
tenang.
Daripada Anda menggantungkan ayat al-Quran sebagai jimat, Anda bisa
membaca al-Quran setiap hari. Dengan begitu manfaat yang Anda dapatkan jauh
lebih besar, karena Anda sekaligus mendapatkan pahala karena membaca ayat-ayat
al-Quran tersebut.
Dengan
mengetahui mengenai penjelasan tentang bagaimana hukum menggunakan al-Qur'an
sebagai zimat, semoga Anda bisa menghindarkan diri dari perilaku syirik.
Sebab perilaku ini merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah, namun
secara teknis ia masih sering dilakukan oleh masyarakat muslim yang memiliki
pemahaman Islam yang masih rendah.